TV Analog Berhenti Siaran di 166 Kabupaten dan Kota pada Akhir April 2022

Abadikini.com, JAKARTA – Sesuai jadwal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran Televisi ananlog akhir bulan ini, Sabtu (30/4).

Penghentian siaran televisi analog pada tahap I ini berlaku untuk 166 Kabupaten dan Kota, termasuk 44 Daerah di Sumatera, 38 di Jawa dan 18 di Kawasan Bali -NTB-NTT, 20 di Kalimantan, 23 di Sulawesi dan 12 Daerah di Maluku dan Papua.

Untuk itu, Kemenkominfo mendorong masyarakat untuk segera beraliah ke siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) atau mengganti televisi.

Plt. Direktur Jenderal Penyelengaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan, infrastruktur multipleksing dan siaran digital sudah siap di 56 wilayah Layanan Siaran yang mencakup 166 kabupaten dan kota sebagai lokasi implementasi tahap pertama. Saat siaran TV analog berhenti, sistem siaran televisi akan beralih ke sistem penyiaran digital.

“Di seluruh daerah yang telah dijadwalkan ASO tahap pertama, saat ini sudah terdapat siaran digital dan infrastruktur multipleksing yang dibutuhkan bagi setiap Lembaga Penyiaran untuk melakukan peralihan dari analog ke digital telah siap untuk mendukung ASO pada 30 April 2022 mendatang,” kata Ismail dalam Konferensi Pers Penyediaan Bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka Persiapan ASO Tahap Pertama di Kantor Kemenkominfo, Jakarta pada Jumat (25/2).

Lebih lanjut, Kemenkominfo juga mengajak masyarakat beralih tanpa menunggu batas akhir pengakhiran siaran TV analog. Hal itu turut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti dalam webinar bertema “Aku Beralih ke TV Digital” pada Januari silam.

Menurut Niken, siaran TV digital dapat memberi banyak manfaat bagi penonton, antara lain berupa kualitas siaran yang lebih baik, serta terhindar dari gangguan sinyal saat sedang hujan.

Niken menegaskan, lembaga penyiaran berperan penting dalam upaya migrasi TV analog ke digital. Lembaga penyiaran didorong terus meningkatkan sosialiasi agar tidak kehilangan penonton, antara lain dengan menampilkan konten unggulan di TV digital.

“Kalau tidak, bisa kehilangan penonton karena tidak mengetahui siaran atau programnya telah bermigrasi ke TV digital,” ujar Niken.

 

1. Periksa Pesawat Televisi

Paling mudah, lakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah memiliki tuner standar DVBT2 akan otomatis menangkap dan menayangkan siaran TV digital.

Jika scanning sudah dilakukan dan siaran TV belum berubah, itu artinya Anda menggunakan pesawat televisi analog yang tidak menangkap siaran digital dan membutuhkan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2.

2. Set Top Box (STB) Bersertifikasi Kementerian Kominfo

Untuk penggunaannya sendiri, STB hanya perlu dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung. Kemudian, pesawat televisi akan dapat menangkap siaran TV digital.

Tak kalah penting, pastikan STB atau pesawat televisi digital yang dibeli memiliki keterangan sertifikasi dari Kemenkominfo. Sertifikasi tersebut menjamin kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Data terbaru per 11 Januari 2022 dapat disimak di sini. Penanda lain yang lebih populer adalah tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) pada kemasan.

Ditegaskan Kementerian Kominfo, siaran TV digital bukan streaming internet, bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel, sehingga dalam penggunaannya tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan.

Cara Beralih ke Siaran TV Digital
Adapun untuk dapat menikmati siaran TV digital, pengguna perlu memperhatikan beberapa hal mudah seperti berikut.

1. Periksa Pesawat Televisi

Paling mudah, lakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah memiliki tuner standar DVBT2 akan otomatis menangkap dan menayangkan siaran TV digital.
Jika scanning sudah dilakukan dan siaran TV belum berubah, itu artinya Anda menggunakan pesawat televisi analog yang tidak menangkap siaran digital dan membutuhkan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2.

2. Set Top Box (STB) Bersertifikasi Kementerian Kominfo
Untuk penggunaannya sendiri, STB hanya perlu dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung. Kemudian, pesawat televisi akan dapat menangkap siaran TV digital.

Tak kalah penting, pastikan STB atau pesawat televisi digital yang dibeli memiliki keterangan sertifikasi dari Kemenkominfo. Sertifikasi tersebut menjamin kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Data terbaru per 11 Januari 2022 dapat disimak di sini. Penanda lain yang lebih populer adalah tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) pada kemasan.

Ditegaskan Kementerian Kominfo, siaran TV digital bukan streaming internet, bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel, sehingga dalam penggunaannya tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker