Apresiasi Gugatan Yusril-LaNyalla di MK Soal PT, Rocky Gerung: ‘Mempercepat End Game’

Abadikini.com, JAKARTA – Pengamat politik Rocky Gerung mengacungi jempol gugatan Yusril Ihza Mahendra dan La Nyalla Mattalitti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold (PT). Menurutnya akan ada sebuah tontonan seru yang menarik disana.
Menurut Rocky, baik Yusril maupun La Nyalla memiliki nyali yang berani dalam memperjuangkan konstitusional.
“La Nyalla itu mengerti bahwa dia di DPD itu sebagai wakil langsung rakyat, beda kalau di DPR. Dan dia berupaya mengingatkan kita bahwa ada pelanggaran konstitusi,” ungkap Rocky seperti dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (29/3/2022).
Rocky menilai, Yusril dikenal sangat cerdas akan argumentasi hukumnya ketika nanti di MK.
“Yusril tentu punya kepentingan politik yang tidak bisa disembunyikan, tapi dia mengerti betul bahwa kepentingan politik itu harus berbasis pada ide konstitusi,” ujarnya.
Rocky yakin bila keduanya pergi ke MK, maka akan ada kegemparan politik.
“Ini akan menjadi poros baru untuk mempercepat end game, dan semua ini terjadi karena ada psikologi end game dan orang ingin cepat-cepat ada perubahan,” beber Rocky.
Seperti diketahui Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu tak sendirian. Dia bersama Ketua DPD La Nyalla menggugat Presidential Threshold yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dari situs resmi MK, gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan tercatat pada Jumat (25/3/2022).
Dalam petitum gugatannya, mereka meminta agar MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 UU Pemilu.
“Menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian dikutip dari berkas gugatan itu.