Kominfo Bentuk Panitia Seleksi Calon Anggota KPI

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sudah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat untuk periode 2022-2025.

“Pansel tengah menyiapkan rencana kerja dan akan dilakukan rapat persiapan sekaligus penetapan timeline kerja Pansel atau yang disampaikan di sini (Raker bersama Komisi I DPR RI) masih dalam bentuk draft karena akan diputuskan oleh Pansel sendiri,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat rapat bersama Komisi I DPR RI, dikutip dari siaran pers, Rabu (23/3/2022).

Kepengurusan anggota KPI Pusat akan segera berakhir. Kominfo berencana membuka pendaftaran bagi calon anggota secara daring.

Pendaftaran, menurut rencana Kominfo, akan diumumkan pada akhir Maret hingga pertengahan April. Setelah itu, akan diadakan seleksi berupa penilaian administratif dan penulisan makalah dari masing-masing pendaftar.

Setelah penilaian makalah, Kominfo mengadakan penilaian rekam jejak berupa pembukaan masukan rekam jejak calon anggota KPI Pusat dari masyarakat dan analisis rekam jejak berdasarkan media sosial, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

Setelah itu, pendaftar akan mengikuti penilaian psikologi. Calon anggota akan lanjut ke tahap penilaian rekam jejak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan wawancara oleh panitia seleksi.

Kominfo, setelah wawancara, akan memberikan 27 nama calon anggota kepada Komisi I DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Rangkaian seleksi calon anggota KPI Pusat akan berlangsung dari April hingga Juli 2022.

Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat dibentuk berdasarkan Keputusan Menkominfo Nomor 135 Tahun 2022. Kepanitiaan ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong.

Turut menjadi anggota panitia seleksi ini adalah Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah, dan Justisiari Kusumah.

Sumber: Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker