Kominfo Sebut Naskah Akademik Rancangan Publisher Rights Masih Perlu Disempurnakan

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan naskah akademik rancangan regulasi tentang hak penerbit atau publisher rights masih perlu disempurnakan sebelum diserahkan kepada presiden.

Plate menyampaikan hal ini Senin siang (21/3/2022) usai menggelar pertemuan dengan Dewan Pers di Jakarta. Ia mengatakan bahwa naskah itu ditargetkan rampung dua pekan lagi.

“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” kata Plate di Kantor Kominfo, Jakarta.

Publisher rights akan mengatur tentang hak-hak media atau penerbit konten dalam hubungannya dengan platform internet raksasa seperti Google, Facebook atau Twitter. Naskah akademiknya diajukan oleh Dewan Pers dan para konstituennya dalam kerja sama dengan Universitas Padjadjaran.
Nantinya, naskah akademik itu akan diajukan Plate ke Presiden Joko Widodo untuk meminta hak inisiatif dalam mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.

“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” ungkapnya.

Plate menjelaskan, pengaturan hak penerbit sendiri sudah tercantum di beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, hingga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker