Dalam Pandangan Fikih Islam, Diharamkan Wanita Muslim Menikah dengan Laki-laki Musyrik Maupun Ahli Kitab

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin ikut menyikapi polemik pernikahan beda agama yang viral baru-baru ini di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Jeje, masalah perkawinan beda agama secara hukum sudah sangat jelas dan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Bahwa perkawinan yang sah dalam hukum Indonesia adalah perkawinan yang berdasarkan agama yang dianutnya. Jika dilaksanakan berdasarkan agama yang tidak dianutnya, atau tidak berdasarkan agama, perkawinan itu tidak dipandang sah secara hukum nasional maupun secara hukum Islam,” kata Jeje dalam keterangan dikutip, Jumat (11/3/2022).

Untuk itu terang Jeje, sepatutnya ada sanksi hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Meskipun sepengetahuan dia, belum ada pasal yang mengatur terkait sanksi bagi para pelaksana nikah beda agama tersebut.

“Jika pernikahan diajukan ke kantor Kantor Urusan Agama (KUA), yang terjadi hanya penolakan di (KUA) untuk menikahkan maupun mencatat pasangan calon pengantin yang berbeda agama,” jelasnya.

Ia berpandangan, selama ini hukumannya hanya secara moral dan administratif saja. Secara moral diserahkan kepada hukum agama masing-masing.

“Dimana dalam pandangan fikih Islam, diharamkan wanita muslim menikah dengan laki-laki musyrik maupun ahli Kitab, dan kaum laki-laki muslim diharamkan menikah dengan wanita musyrik,” paparnya.

Terakhir, lanjut Jeje, secara adminstratif perkawinan yang tidak sah tidak dapat saling mengeklaim harta warisan dan akta kelahiran anak.

Sebelumnya, Warganet dihebohkan oleh unggahan di media sosial tentang pasangan beda agama yang menikah di gereja. Pengantin wanita di pernikahan itu mengenakan hijab dan gaun putih.

Unggahan viral tersebut berawal dari akun Facebook Ahmad Nurcholish. Netizen terkejut karena pasangan tersebut merupakan pasangan ke 1.424 yang menikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah.

Nurcholis yang juga menjadi saksi pernikahan akhirnya turut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa proses pernikahan beda agama tersebut tidaklah mudah.

Berikut fakta-fakta dari penjelasan Nurcholis terkait pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang.

Karena kedua mempelai memiliki agama yang berbeda, konselor Nurcholis mengatakan bahwa dilakukan akad dan pemberkatan di dua tempat berbeda.

Nurcholis yang turut hadir sebagai saksi mengungkapkan bahwa akad dilakukan di sebuah hotel Kota Semarang dan dilanjutkan pemberkatan di Gereja St. Ignatius Krapyak.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker