3 Cara Mengurus BPKB Hilang dan Rincian Biayanya

Abadikini.comCara mengurus BPKB hilang dan Rincian Biayanya akan memudahkan kamu dalam memproses surat-surat berharga tersebut.  Pasalnya pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) serta STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

Saat BPKB Anda hilang, silakan kumpulkan berkas-berkas persyaratan yang diperlukan. Adapun sejumlah persyaratan yang dibawa antara lain: formulir permohonan BPKB yang harus diisi serta identitas diri (KTP/SIM).

Untuk mengurus itu, segera menuju ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili Anda. apabila berhalangan, Anda dapat meminta tolong orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai. Jika BPKB itu milik instansi pemerintah, maka harus membawa surat yang bertanda tangan pimpinan serta diberikan stempel lembaga yang bersangkutan. 

Sementara itu, persyaratan lainnya Anda dapat membawa Surat Pernyataan BPKB yang hilang dan diberikan materai serta tanda tangan pemilik, Bukti pemasangan iklan mengenai kehilangan BPKB lewat media massa, Surat keterangan BPKB tidak dalam jaminan agunan bank,Fotokopi BPKB yang hilang  atau ingat nomor BPKB tersebut, STNK Asli dan Fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku serta BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri.

Apabila dokumen telah lengkap, pastikan Anda telah membawa iklan BPKB hilang yang tayang di media cetak.  Setelah itu, baru Anda dapat mendatangi kantor Samsat untuk melakukan proses pengajuan BPKB kendaraan yang baru.

Adapun rangkaiannya, Anda harus mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Anda, bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik. Serahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB. jangan lupa untuk menyertakan bukti pembayaran ke loket BPKB. Jika telah lunas membayar, Anda akan menerima bukti penyerahan berkas persyaratan. Nah, bukti tersebut jangan sampai hilang ya, karena nantinya bukti itu digunakan untuk menebus BPKB baru.

Untuk proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait.

Bagi Anda yang belum mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk mengurus BPKB yang hilang, silakan disimak rincian biaya berikut ini:

Bagi Kendaraan bermotor roda 2 (motor) atau 3 sebesar Rp160.000. Anda akan dikenakan biaya baru per penerbitan sebesar Rp80.000. Sementara untuk biaya ganti kepemilikan per penerbitan Rp80.000.

 Sedangkan untuk Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) sebesar Rp200.00 yang terdiri dari biaya baru per penerbitan Rp100.000 dan biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000.

Itulah  Cara mengurus bpkb hilang dan Rincian Biayanya. Setelah kamu mendapatkan BPKB baru, hendaknya simpan di tempat yang aman dan mudah diingat. 

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker