Yusril Ihza Mahendra Menilai Sudah Tepat Penerbitan IUP dari Pemerintah Pusat

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pentingnya perbaikan tata kelola penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya putusan pemerintah menerbitkan IUP dari pusat sudah tepat.
“Penerbitan IUP ini memang pada awal adanya peraturan otonomi daerah ini awalnya ada ditingkat Kabupaten/Kota, sekarang ditarik ke pusat,”.
“Hal ini merupakan Langkah yang tepat dari pemerintah karena sebelumnya apabila menjelang Pilkada, IUP ini sering diterbitkan secara serampangan oleh pemda,” kata Yusril pada Webinar Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) belum lama ini seperti dikutip, Minggu (6/3/2022).
Sebab, kata ketua umum Partai Bulan Bintang ini bawa sejak dipegang oleh pusat pendataan IUP di seluruh Indonesia jauh lebih rapi dan tertata.
“Dengan kini dipegang oleh pemerintah pusat, pendataan IUP tentu akan semakin rapih dan memperkecil kemungkinan adanya tumpeng tindih antar IUP,” ujar Yusril.
Yusril juga menjelaskan bahwa pencabutan IUP tersebut merupakan langkah yang konstitusional yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Dengan pemindahan kewenangan, sudah tidak ada lagi fungsi penerbitan IUP ditingkat kabupaten/kota. Sama halnya dengan pencabutan, kini ratusan IUP dicabut oleh pemerintah pusat,” jelas Yusril.
Tentu saja kata dia, apabila ada IUP yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan yang sudah diberikan izin, maka langkah yang paling tepat dilakukan ialah dengan mencabut.
“Apabila dari perusahaan merasa ada ketidak sesuaian dalam prosesnya, saya rasa silahkan melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yusril.
Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, juga menyampaikan terkait surat pencabutan IUP ini adalah langkah pemerintah untuk kepentingan rakyat secara luas.
“Sebagaimana amanat konstitusi kita, negara memiliki kuasa penuh atas wilayahnya. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, jelas pada UUD Pasal 33 Ayat 3. Maka, tujuan dari pemerintah menerbitkan perizinan kepada perusahaan pertambangan yaitu agar sumberdaya yang ada dapat menyejahterakan rakyat,” kata Anggawira.
Anggawira juga menyampaikan bahwa dunia usaha harus konsisten mengikuti regulasi yang ada, dan bila hal tersebut dilakukan, maka pantas untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan pertambangan tersebut.
“Dunia usaha di lain pihak, yang turut berperan sebagai mitra pemerintah, harus mengikuti regulasi yang ada, dan bila patuh, sudah seyogyanya pengusaha mendapat keuntungan dan bila tidak patuh pasti akan menerima konsekuensi dari pemerintah sesuai regulasi yang ada,”.
“Maka dari itu, ASPEBINDO menginisiasikan agar antara pengusaha dan Lembaga pemerintah dapat duduk bersama dan mendiskusikan masalah ini dengan baik.” tutur Dr Anggawira.
Edy Junaedi selaku Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Kedeputian Bidang Pelayanan Penanaman Modal (OSS) Kementrian Investasi/BKPM RI menjelaskan dasar aturan pencabuta IUP tersebut.
Menurutnya, pelaku usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pasal 119 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diwajibkan untuk menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan.
“Menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan, dalam hal pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud; dan/atau menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan” ujar Edy.