Trending Topik

Politisi Senior Golkar Otak Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Resmi Ditahan Polisi

Abadikini.com, JAKARTA – Polisi menetapkan politikus senior partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama saat ini tersangka sudah ditahan.

“Sudah, sudah ditahan mulai malam ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dikutip dari detikcom, Kamis (3/3/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dan memeriksa lima tersangka yang lebih dulu diamankan. Nama Azis kemudian muncul sebagai orang yang diduga menyuruh mengeroyok Haris.

Setelah itu, polisi memeriksa Azis sebagai saksi pada Selasa (1/3). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan Azis sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka,” kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

Atas perbuatannya, Azis dipersangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 170 KUHP. Azis kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB.

Polisi lalu mengamankan tiga pelaku, yakni MS (44), JT (43), SS (61). Kemudian, I dan H yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor.

Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker