Trending Topik

Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Minta Diperlakukan sebagai Seorang Jurnalis

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun merasa heran dengan pernyataan tim kuasa hukum Edy Mulyadi bahwa terkait kasus ‘jin buang anak’ harus diselesaikan dengan jalur melalui dewan pers.

Hendry menilai pernyataan Edy Mulyadi tersebut bukan merupakan sebuah karya jurnalistik dan hal itu merupakan murni pernyataan pribadi.

“Karena dia bicara sendiri, membuat pernyataan sendiri. Nah, karya jurnalistiknya dimana? Ini patut diteliti tapi saya sendiri meragukan kalua dari sisi itu, hal ini adalah sebuah karya jurnalistik tapi tentu nanti pendapat ahli pers yang akan menilainya,” kata Hendry Jumat (28/1/2022).

Hendry pun membandingkan dengan kasus Podcast Deddy Corbuzier yang mewawancarai mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Hendry menjelaskan bahwa video yang sempat viral dan diduga ilegal tersebut bisa dikatakan sebuah karya jurnalistik karena posisi Deddy sebagai pewawancara.

“Karena posisi Deddy sebagai pewawancara jadi tampilan podcast tersebut adalah karya jurnalistik,” ujarnya.

Terkait kasus Edy Mulyadi yang diminta diproses sebagai jurnalis oleh dewan pers, hingga saat ini Hendry mengaku belum menerima laporan apa pun dari yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya.

Sebelumnya, tim pengacara Edy Mulyadi protes gara-gara surat pemanggilan pemeriksaan kliennya atas dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak tak sesuai ketentuan KUHAP. Selain menegaskan tak ada unsur SARA dalam pernyataan yang viral, pengacara meminta Polri memberlakukan UU Pers.

“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata tim pengacara Edy Mulyadi Herman Kadir di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker