Posbakumadin Koto Baru Layani Pencari Keadilan dari Golongan Kurang Mampu secara Gratis

Abadikini.com, SOLOK – Posbakumadin Koto Baru terus melakukan berbagai kegiatan untuk menunjang tujuannya. Salah satu dari banyak kegiatan itu adalah memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Ahmad M. Paul, SH, MH selaku Direktur Posbakumadin Koto Baru, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar pemahaman masyarakat tentang hukum terus meningkat. Efeknya, masyarakat sipil diharapkan mampu mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukumnya didepan hukum maupun pemerintahan.

“Kami terus melakukan berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum ke Lapas, Nagari dan masyarakat adat. Hal ini guna meningkatkan kesadaran hukum mereka agar mampu mempertahankan hak mereka didepan hukum maupun pemerintahan,” terang Pengacara Publik di Posbakumadin Koto Baru itu pada abadikini.com, Rabu (26/1/2022).

Dikatakan Paul, pihaknya terbuka bagi siapa saja yang memerlukan bantuan hukum, baik didepan pengadilan maupun diluar (pengadilan,-red).

Senada dengan dia, Firman, SH salah satu advokat di Kantor Posbakumadin Koto Baru menuturkan bahwa saat ini lembaga tempatnya bernaung dipercaya oleh Pengadilan Negeri Koto Baru untuk mendampingi masyarakat kurang mampu yang berperkara didepan hukum, khususnya mereka yang tidak memiliki biaya membayar pengacara yang dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu terbitan pemerintah.

“Sejatinya, ini merupakan kewajiban kami sebagai pemberi bantuan hukum. Kami menerima siapa saja yang tergolong kurang mampu, rentan dan marginal. Mereka yang berhadapan dengan hukum di PN Koto Baru bisa mendatangi kami di sebelah kantor pengadilan koto baru, cukup bawa KTP, KK, Surat Keterangan Kurang Mampu dan bukti-bukti tentang perkara yang tengah dihadapi, bagi kawan-kawan sejawat yang ingin diskusi juga bisa datang,” ungkap Firman sambil tersenyum yang khas.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker