Pemagaran Pintu Masuk Kawasan Ojek Wisata Central Park Juga Merugikan Petani Sekitar

Abadikini.com, SOLOK – Diduga, ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba antara pemilik objek wisata Central Park dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Pasalnya, berkembang desas-desus yang mengatakan lahan objek wisata Central Park adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Padahal, lahan itu bukan milik pemerintah daerah melainkan milik pribadi warga asal Alahan Panjang.

“Lahan yang kini menjadi objek wisata Central Park itu bukan lahan Pemerintah, bukan tanah negara, itu lahan pribadi dan sudah bersertifikat. Ada yang mempelesetkan kalau itu tanah milik Pemerintah Daerah dan informasi ini berkembang di sosial media, perlu diluruskan,” ujar Marnofi Hendri, pemilik lahan Objek Wisata Central Park, Rabu (12/1/2022).

Dijelaskan Marnofi, tanah yang diduga merupakan tanah Pemda Solok adalah tanah Alahan Panjang Resort, namun sepengetahuan dia, sampai saat ini masih ada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah itu.

“Kalau saya tidak salah mengingat tanah Alahan Panjang Resort itu disebut-sebut dimiliki oleh masyarakat adat dari suku Bendang Taratak Galundi, kepastiannya tentu saya tidak mengetahui,”terang dia.

Marnofi menegaskan, ia tidak sedang bersengketa dengan pemerintah daerah, jalan pintu masuk ke objek wisata Central Park juga tidak dipagar oleh Satpol PP, penegak Perda di Kabupaten Solok, melainkan oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pemuda dari Simpang Tanjuang Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar.

Hal itu ia ketahui dari pemberitaan salah satu media online yang beritanya sudah di cetak untuk kepentingan hukum, pasalnya, informasi itu merupakan informasi bohong yang disebarluaskan oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Ketika pintu masuk ke Central Park dipagar, saya tengah berada di Jakarta. Jadi, saya tidak menyaksikan. Namun, keluarga saya dan masyarakat sekitar melihat pemagaran kawat berduri di pintu masuk ke Central Park. Bukan Satpol PP, mereka itu orang-orang yang mengaku pemuda dari Simpang Tanjuang Nan Ampek, namun informasi lain menyebutkan hanya sebagian mereka yang berasal dari Simpang Tanjuang Nan Ampek, selebihnya tidak dikenal”.

“Saya tidak melanggar Perda jadi tidak ada urusan dengan Satpol PP, pendapat yang menyatakan tanah Central Park milik Pemda itu keliru. Karena itulah saya merasa dirugikan dan melaporkan hal ini ke Polda Sumbar dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/428.a/XI/2021/SPKT/ POLDA SUMATERA BARAT tanggal 24 November 2021,” terang Marnofi Hendri.

Menurut Marnofi, objek wisata yang ia dirikan diatas tanahnya itu merupakan cara dia dalam mengelola lahannya. Guna kepentingan usaha, ia telah mendirikan perusahaan dengan nama CV. Central Park dan sudah memperoleh izin, bahkan pendirian bangunan disekitar objek wisata itu direkomendasikan oleh Camat Lembah Gumanti, bukan dengan rekomendasi Camat Danau Kembar. Dia menuturkan, Bupati Solok sendiri sangat tahu dengan status dan keberadaan objek wisata yang ia buat dan ia kelola di Alahan Panjang.

“Tidak itu saja, objek wisata Central Park itu berdiri diatas sebahagian tanah yang saya miliki, sementara disekelilingnya juga sudah banyak tanah miliki oranglain yang sama-sama bersertifikat. Saya menduga, ada pihak-oihak yang ingin memperkeruh suasana dan mengadu domba saya dengan pihak lain, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok,” ungkap Marnofi

Marnofi juga menceritakan, pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, ia bersama warga dengan disaksikan aparat pemerintah Nagari Alahan Panjang sudah membongkar kembali pagar kawat berduri itu, namun, ketika dibongkar datanglah segerombolan orang dengan jumlah banyak ke lokasi dan menghardik serta meneriaki mereka agar tidak dibongkar.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diingkan, ia mengurungkan niat untuk meneruskan pembongkaran lantaran ia ketika itu berpendapat agar pihak berwajib akan bergerak, menindaklanjuti laporan polisi yang ia buat.

“Saya bisa saja meneruskan pembongkaran, tapi khawatir akan terjadi pertumpahan darah disana mengingat suasananya sudah tidak kondusif, karena itu saya menghentikan kegiatan dan memilih menunggu pihak berwenang menindaklanjuti laporan yang saya buat di Polda Sumbar,” cetus Marnofi.

Ia berharap masalahnya dapat selesai dengan cepat, karena diatas objek wisata Central Park itu ada barang pribadi miliknya dan milik perusahaan CV. Central Park yang bisa saja tidak bisa lagi digunakan apabila tidak terawat dengan baik. Selain itu, banyak petani disekeliling objek wisata Central Park yang memerlukan akses jalan untuk pulang pergi ke kebun mereka.

“Penutupan jalan masuk ke Central Park itu juga merugikan petani disekeliling. Sebab banyak petani yang menggunakan jalan itu untuk keluar masuk ke kebun mereka, baik untuk pulang pergi menuju kebun, maupun untuk mengangkut hasil tanaman mereka keluar, ke tepi jalan,” terangnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker