Trending Topik

Reputasi Polri Dipertaruhkan Soal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

Abadikini.com, JAKARTA – Melalui pernyataan resminya Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh pegiat media sosial Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.

Informasi tersebut didapat melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Enda Zulpan.

“Pasti (penyelidikan berjalan)” kata Zulpan seperti dikutip dari wartaekonomi, Sabtu (8/1/2022).

Namun Zulpan mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa menginformasikan secara detail terkait kasus Denny Siregar.

“Nantilah kami update dahulu. Itukan di Polda Jabar. Kami akan sampaikan nanti,” terangnya.

Diketahui banyak masyarakat menilai sosok Denny Siregar kebal akan hukum lantaran dirinya dikaitkan sebagai pendukung pemerintah.

Sebagai informasi, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut bermula dari cuitan Denny di akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris.

Denny Siregar dilaporkan oleh Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”.

Tangkapan Layar Cuitan Denny Siregar

Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker