Bahar Smith Ditahan Polisi, Gus Yahya Ucapkan Terima Kasih atas Tindakan Tegas Polri

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya akan suara terkait penahanan atau penetapan tersangka Habib Bahar Smith oleh Polda Jabar.

Gus Yahya mengapresiasi tindakan tegas Polri yang telah menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal,” jelas Gus Yahya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

“Bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith, yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri,” katanya lagi.

Gus Yahya mengatakan tindakan tegas tersebut dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam. Gus Yahya berharap tindakan tegas Polri itu bisa terus dijaga.

“Karena hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat,” ujar Gus Yahya.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya,” katanya.

“Dan mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita,” kata Gus Yahya lagi.

Sementara itu Sebelumnya, Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya merupakan tanda dari matinya demokrasi.

“Yang jelas, luar biasa ya, Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa,” kata dia melalui sambungan telepon, Selasa 4 Januari 2022.

Ichwan menambahkan, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya terlalu cepat. “Panitia penyelenggara kegiatan ceramah yang diadakan di Margaasih, Kabupaten Bandung, belum dimintai keterangan,” jelasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker