Trending Topik

Kuasa Hukum Ungkap Bahar bin Smith Telah Siapkan Koper Berisi Kain Kafan Saat Datangi Polda Jabar

Abadikini.com, JAKARTA – Bahar bin Smith resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar atas kasus yang menjeratnya saat diperiksa pada Senin (3/1/2022).

Meski demikian, Bahar bin Smith dan kuasa hukumnya mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi semua itu.

Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Jabar, Habib Bahar pun langsung ditahan polisi.

Hal ini diungkapkan salah seorang kuasa hukum Bahar bin Smith Aziz Yanuar.

Melalui pesan suara yang diperdengarkan di kanal YouTube Refly Harun, Aziz Yanuar menceritakan proses yang sangat cepat terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Sejak SPDP dan surat pemanggilan kami terima pada sekiranya tanggal 28 Desember 2021 yang lampau kami sudah mengetahui meskipun status Habib Bahar waktu itu sebagai saksi,” ujar Aziz kepada Refly Harun, dikutip Selasa (4/1/2022).

“Kami sudah mengetahui dan sudah menduga bahwa akan ada proses ekspres terkait penetapan tersangka bahkan berujung pada penahanan. Kami sudah mempunyai keyakinan kurang lebih sebesar 80 persen,” sambung dia.

Aziz pun mengungkapkan awalnya pihaknya masih menduga-duga bahan yang menjadi laporan ke polisi.

“Kita sudah cek waktu itu, kita menduga ini terkait dengan ceramah Habib Bahar bin Smith di daerah Marga Asih,” ujar Aziz Yanuar.

Meski begitu, Aziz mengungkapkan, kondisi Bahar bin Smith dalam keadaan baik.

“Beliau sangat santai, bahkan kita pengacara yang pusing beliau santai rileks tenang saja, menenangkan kita, karena memang sudah risiko,” ujarnya lagi.

Menurutnya, Bahar bin Smith sudah siap dengan apapun yang akan terjadi.

Ia juga menginformasikan pada Refly Harun bahwa Bahar bin Smith telah menyiapkan koper dan kain kafan sebelum berangkat menjalani pemeriksaan.

“Bahkan beliau sudah menyiapkan koper ketika berangkat dan juga kain kafan, apapun yang terjadi pada beliau, beliau sudah siap,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker