Habib Bahar Diberi Shock Therapy Anggota TNI di Rumahnya
Abadikini.com, BOGOR – Beredar sebuah video yang memperlihatkan Habib Bahar bin Smith didatangi sejumlah anggota TNI di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik yang dibagikan akun Twitter @RonaldLampard8, tampak Bahar bin Smith sedang bersitegang dengan salah satu anggota TNI.
Terdengar anggota TNI tersebut menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara Bhineka Tunggal Ika, yang kemudian langsung dijawab dengan Bahar bin Smith dengan nada tinggi.
“Oh iya Bhineka Tunggal Ika harga mati, Pancasila harga mati, UUD 45 harga mati,” kata Bahar dalam video tersebut seperti dilihat Sabtu (1/1/2022).
Bahar kemudian mengatakan bahwa tanpa kehadiran anggota TNI di rumahnya, ia akan datang ke Polda Jawa Barat.
“Mau bapak nggak datang ke mari, tetep Senin saya akan datang ke Polda Jabar. Saya akan datang, bahkan dari Minggu saya akan nginep di sana,” kata Bahar.
Bahar lantas membantah pernyataan anggota TNI tersebut yang siap menjemput Bahar bila dirinya mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat.
“Ngga ada urusan, saya bakal datang. Apa urusan bapak mau jemput, yang jemput polisi bukan bapak dong,” tegas Bahar.
“Tapi ini wilayah saya pak, tugas saya menjaga stabilitas wilayah,” jawab anggota TNI itu menimpali pernyataan Bahar bin Smith.
Bahar menduga bahwa kehadiran para anggota TNI di kediamannya merupakan bagian dari shock therapy.
“Bapak mau datang sekarang, mau shock therapy saya, saya ngga ada urusan. Kalau mau shock therapy saya salah orang,” kata Bahar.
“Kalau Habib lain bisa kena di-shock therapy gitu, saya Bahar bin Smith mau di-shock therapy gitu, salah orang,” lanjut Bahar.
Seperti diketahui Bahan bin Smith rencananya diperiksa Tim Penyidik Polda Jawa Barat pada Senin, (3/1/2022) berdasarkan surat pemanggilan untuk Bahar telah diterima pada Kamis (30/12).
Adapun penyidikan didasari adanya Laporan Polisi Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya. Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.