Trending Topik

Panglima TNI Memastikan Tersangka Pembuangan Jenazah Tidak Dihukum Mati

Abadikini.com, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa tersangka kasus pembuangan jenazah di Nagreg Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh tidak dihukum mati.

Hal ini disampaikan langsung oleh Jenderal Andika dihadapan wartawan, Selasa (28/12/2022).

Menurut Jenderal Andika, Pasal 340 KUHP bisa saja membuat ketiga tersangka terancam dihukum mati, namun TNI telah sepakat memilih tuntutan seumur hidup.

“Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” ujar Jenderal Andika.

Kasus tabrakan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban tewas sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang kemudian dibuang ke sungai, kini ditangani oleh Puspom TNI AD (Puspomad).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tiga tempat berbeda.

Jenderal Andika memastikan, Kolonel Priyanto ditahan di fasilitas tahanan militer tercanggih di Jakarta.

Sementara, dua prajurit lainnya ditahan di Bogor dan Cijantung.

“Saat ini Kolonel P di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Koptu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung,” tutur Andika memastikan.

Dalam kasus ini, bukan hanya peristiwa kecelakaan lalu lintas saja.

Ketiga prajurit TNI AD tersebut diketahui membuang jasad kedua korban kecelakaan tersebut di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker