Pria Bangladesh Ini Didakwa Danai Aksi Terorisme

Abadikini.com, JAKARTA – Seorang pria Bangladesh berusia 27 tahun yang sebelumnya ditangkap berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) didakwa di pengadilan pada Kamis (23/12/20221) karena pendanaan terorisme, kata Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura. Dia diduga telah mentransfer sejumlah uang melalui platform online untuk organisasi yang berbasis di Suriah.

Ahmed Faysal ditangkap di bawah ISA pada November tahun lalu untuk penyelidikan kegiatan terkait terorisme dan dikeluarkan dengan perintah penahanan.

Sebelum ditangkap, Faysal bekerja sebagai buruh bangunan di Singapura sejak awal 2017.

Dia menjadi radikal pada 2018 dan “tertarik pada tujuan Negara Islam Irak dan Suriah untuk mendirikan kekhalifahan Islam di Suriah”, kata kementerian itu.

Pada pertengahan 2019, Faysal mengalihkan kesetiaannya kepada Hayat Tahrir Al-Sham (HTS), kelompok militan lain yang berjuang untuk mendirikan kekhalifahan Islam di Suriah.

Investigasi paralel oleh Departemen Urusan Komersial menemukan bahwa, pada tahun 2020, Faysal diduga telah mentransfer hingga S$ 891 (sekitar Rp 9,3 juta) pada 15 kesempatan melalui platform online untuk kampanye penggalangan dana untuk organisasi yang berbasis di Suriah.

Menurut dokumen pengadilan, Faysal mentransfer uang melalui platform online seperti JustGiving, Heroic Hearts Organization dan Give Brite. Dia berkontribusi antara S$ 5 dan sekitar S$ 400 untuk kampanye penggalangan dana Rumah Darurat Ramadan 2020 untuk Suriah dan Bantuan Medis Suriah.

“Dia sadar bahwa uang ini, baik seluruhnya atau sebagian, dapat digunakan untuk kepentingan HTS di Suriah,” kata MHA dalam rilisnya.

“Tindakan memberikan uang yang diyakini seseorang akan menguntungkan entitas teroris, terlepas dari jumlah dan tujuannya, adalah pelanggaran serius.”

Jika terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, perintah penahanan terhadap Ahmed Faysal akan dibatalkan, dan dia akan menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Untuk mencegah dia menyebarkan ide-ide radikalnya ke narapidana lain, dia akan ditahan secara terpisah saat menjalani hukuman penjara, tambah kementerian.

MHA mengingatkan anggota masyarakat “untuk tidak mengirimkan uang dalam jumlah berapa pun, memberikan dukungan apa pun melalui penyediaan layanan, pasokan, atau materi apa pun kepada organisasi teroris atau untuk memfasilitasi atau melakukan tindakan teroris apa pun”.

Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran menyediakan properti dan layanan untuk tujuan teroris menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun, dan denda maksimum S$ 500.000 (sekitar Rp 5,2 miliar), atau keduanya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker