Trending Topik

Bungkam Husin Shihab Soal Laporan ke Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana: Kok Ente Melapor, Anda Disuruh Ya!

Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara Eggi Sudjana mempertanyakan atas laporan yang dilayangkan oleh Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shihab dalam acara di tv one catatan demokrasi yang tayang pada Senin (20/12/2021).

Video debat panas antara Eggi Sudjana dan Husin Shihab pun saat ini viral di media sosial.

Dalam sebuah video potongan yang dilihat pada Kamis (23/12/2021), Eggi Sudjana mempertanyakan legal standing Husin Shihab dalam membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Awalnya, Husin Shihab menjelaskan ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang dianggap diperlintir Habih Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.

“Kalau seandainya Pak Dudung bilang karena Tuhan kita bukan orang Arab, tetapi Indonesia, atau Tuhan kita orang Yahudi, Tuhan kita orang Palestina, nah baru salah,” kata Husin dalam video tersebut.

Lantas Eggi Sudjana mempertanyakan ke Husin Shihab soal legal standing saat membuat laporan tersebut.

“Legal standing Anda itu apa? Anda punya kemampuan apa? Punya kapasitas apa? Kenapa Anda melaporkan saya?” tanya Eggi.

Eggi menyatakan, bahwa yang semestinya mempolisikan dirinya dengan Habib Bahar adalah Jenderal Dudung.

“Anda mengerti enggak soal legal standing,” tegas Eggi.

Saat dicecar Eggi soal pengertian Legal Standing, Husin hanya menjawab bahwa artinya adalah dasar hukum.

Eggi menjelaskan legal standing merupakan kapasitas dan hak seseorang dalam melaporkan seseorang.

“Legal standing di sini itu Kang Dudung. Dia punya hak untuk itu. Dia aja kagak melapor. Kok, ente melapor, Anda disuruh, ya,” kata Eggi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti dua laporan terhadap Bahar bin Smith.

“Ini masih dipelajari. Didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti,” ungkap Zulpan, Senin (20/12/2021).

“Yang jelas, semua laporan akan ditindaklanjuti kepolisian,” jawabnya.

Adapun Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Sementara, eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menilai, Habib Bahar dan Eggi Sudjana tak semestinya dilaporkan.

Sebaliknya, kasus itu sejatinya bisa diselesaikan dengan dialog.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker