Pemutusan Akses Pinjol Ilegal Harus Sesuai UU

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan terkait pemutusan akses pinjaman online atau pinjol ilegal harus sesuai perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan merespons saran Peneliti Keamanan Siber, Teguh Aprianto pada otoritas negara tentang cara yang bisa dilakukan untuk memberantas keberadaan Pinjol ilegal.
Teguh menyebut negara melalui Kominfo bisa membuat daftar Pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantas menyetornya ke pihak Google.

“Pemerintah melalui Kominfo cukup kirimkan list Pinjol yang terdaftar di OJK ke Google. Selain yang ada di list tersebut, minta Google untuk take down yang ada di Play Store,” ujar Teguh dalam cuitan pribadinya.

Kominfo mengatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap usulan dari publik, namun pemutusan akses harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kementerian Kominfo terbuka dengan usulan dan masukan publik terkait kebijakan penanganan pinjol tanpa izin,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada CNNindonesia.com, Selasa (21/12).

“Namun, tentunya perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut mengingat tindakan pemutusan akses harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana pelaksanaan pada saat ini,”

Secara proses, apa yang dikatakan Teguh tidak salah, dikarenakan proses yang disarankan tidak berbeda jauh dengan proses pemutusan akses yang dijelaskan Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa pemutusan akses dimulai dari pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu hasil pemeriksaan tersebut masuk ke Kominfo untuk diteruskan ke pengelola platform.

“Pemutusan akses terhadap Pinjol ilegal dilakukan setelah proses pemeriksaan oleh OJK. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Kominfo untuk diteruskan kepada pengelola platform,” jelasnya.

“Pengelola platform kemudian melakukan pemutusan akses,” tambahnya.
Saat ini pemerintah tengah melakukan moratorium terkait pendaftaran dan perizinan pinjol untuk menangani praktik pinjol ilegal yang kerap menyengsarakan masyarakat.

Dengan adanya moratorium ini, perusahaan pinjol yang ingin mendaftar untuk mendapatkan izin beroperasi sekaligus mendapatkan status legal harus menunda niatnya.

Pasalnya belum ada kepastian juga terkait kapan moratorium tersebut akan dicabut oleh pemerintah, dalam hal ini OJK sebagai pemangku kewenangan.

Pinjol ilegal sendiri masih menjadi momok bagi masyarakat tahun ini. OJK menerima 51 ribu keluhan mengenai fintechpeer-to-peer lending atau Pinjol dari masyarakat melalui layanan call center sepanjang 2021.

Mayoritas dari keluhan tersebut terkait Pinjol ilegal alias tidak berizin dan terdaftar di OJK.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker