Trending Topik

Rupanya Ini Alasan Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 Pada Libur Nataru

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang direncakan pada tanggal 24 Desember mendatang sampai 2 Januari 2022 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan segala pertimbangan asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini bagi setiap daerah.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (7/12/2021).

Luhut memastikan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri, yakni dengan memperhatikan hasil tes PCR negatif maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Lanjut Luhut, kebijakan tersebut diambil agar lebih seimbang dan tidak menyamaratakan perlakukuan di semua wilayah menjelang libur Nataru.

Hal itu juga karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

“Capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis satu dan dua di Jawa Bali,” kata Luhut.

Sebagai informasi, saat ini capaian vaksinasi di Jawa dan Bali sudah mencapai 76% pada dosis pertama dan 56% dosis kedua. Sedangkan vaksinasi lansia sebesar 64% untuk dosis pertama dan 42% untuk dosis kedua.

Pada libur Nataru tahun 2020 lalu belum ada masyarakat yang divaksin sehingga terdapat lonjakan kasus. Selain itu, hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Pada perjalanan dalam negeri, pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

Anak-anak disampaikan dalam rilis tersebut dapat melakukan perjalanan. Hal itu dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat dan laut.

Pemerintah jug menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata lainnya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yamg diizinkan berjumlah maksimal 50 orang,” terang Luhut.

Asla tahu saja, berdasarkan data yang ada penambahan kasus Covid-19 di Indonesia stabil di bawah 400 kasus. Sementara hasil assessment 4 Desember 2021 hanya 12 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada pada PPKM level 3.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker