Dalami Aksi Pamer Payudara di Yogyakarta, Kominfo Bakal Hapus Konten Pornografi

Abadikini.com, JAKARTA – Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menyampaikan saat ini pihaknya terus memantau kekisruhan yang ditimbulkan video aksi pamer payudara Siskaeee.

Pihak Kominfo masih melakukan pendalaman pada kasus dugaan penyebaran konten porno Siskaeee dan siap menghapus segala jenis konten pornografi di media sosial.

“Secara paralel, Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian untuk memastikan langkah pemutusan akses konten tidak mengganggu jalannya upaya penegakan hukum,” ujar Dedy Permadi, Senin (6/12/2021).

Selain itu, Kominfo juga akan berkomunikasi dengan pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE), dalam hal ini Twitter.

“Kementerian Kominfo akan berkomunikasi dengan Pihak Twitter untuk memastikan keseriusannya dalam melakukan moderasi konten di sosial media,” ujar Dedy.

Sebelumnya, jagat maya Twitter diramaikan dengan beredarnya video pamer payudara oleh seorang perempuan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang diduga Siskaeee.

Saat ini Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diperiksa oleh pihak Kepolisian Daerah Yogyakarta.

“Status S saat ini sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara yang disiapkan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya, Minggu (5/12) malam.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa dalam hasil pemeriksaan sementara, sosok S mengaku menjadikan lebih dari satu lokasi di Yogyakarta sebagai tempat pengambilan gambar untuk video tak senonohnya.

“Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain di Bandara YIA,” sebutnya.

Penyebaran konten melanggar undang-undang semacam ini disebut dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut tak hanya berlaku bagi pengguna Twitter yang menyebarkan video, melainkan platform tempat video tersebut tersebar.

“Ketentuan pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya serta peraturan pelaksanaannya termasuk PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik,” jelas Dedy.

Lebih lanjut, Dedy mengatkana bahwa Kominfo akan terus mengawasi setiap platform dalam melakukan moderasi konten, dan akan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kementerian Kominfo akan terus mengawasi keseriusan para pengelola platform termasuk Twitter dalam melakukan moderasi konten yang dapat diakses melalui platformnya,” ujarnya.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Salah satu sanksi yang bisa didapatkan oleh platform penyelenggara adalah denda maksimal Rp500 juta.

Dalam keterangan rilis Kemenkominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan besaran denda berkisar Rp100-500 juta per konten.

Selain denda, pemerintah juga berhak melakukan pemutusan akses layanan media sosial itu tergantung dari kasusnya.

“Hal tersebut akan menimbulkan efek jera, karena dalam industri bisnis hal yang paling ditakuti ialah denda tersebut,” kata Semuel.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker