BPK Temukan Retribusi Gelap di Disperindag Pamekasan, Ini Kata Legislator PBB

Abadikini.com, PAMEKASAN – Anggota legislator DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Bulan Bintang Qomarul Wahyudi mengaku terkejut dengan temuan BPK RI yang menemukan adanya pungutan liar senilai Rp480 juta yang dilakukan oleh empat bendahara penerimaan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan.

Mereka menggelapkan retribusi pasar selama setahun yakni sejak 2020. Namun empat orang bendahara itu sudah bertanggung jawab atas tindakannya.
Mereka sudah mengganti dan menyetorkan uang itu ke kas daerah.

Temuan tersebut menandakan bahwa pengelolaan retribusi pasar di Pamekasan terdapat banyak celah untuk terjadinya penggelapan retribusi.

“Nilainya cukup besar dan Pemkab Pamekasan telah kehilangan pendapatan,” kata Qomarul Wahyudi dalam keterangan tertulisnya.

Dia menambahkan, seharusnya Pemkab Pamekasan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan retribusi dan pajak daerah agar tidak banyak yang bocor.

“Sudah lama kami sampaikan ke pemkab bahwa banyak kebocoran retribusi di pasar. Tapi mereka tidak lekas membenahinya sehingga ada temuan penggelapan,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan Ahmad Sjaifuddin mengatakan uang ratusan juta dari dana retribusi pasar itu digunakan secara pribadi oleh empat bendahara tersebut.

“Saya heran juga mengapa retribusi itu tidak disetor. Saya tidak begitu tahu bagaimana proses penyetoran retribusi itu dilakukan sehingga ada kekurangan sampai Rp 400 juta lebih,” ujar Ahmad Sjaifuddin yang baru menjabat di pertengahan tahun 2020.

Menurut Ahmad, temuan tersebut menjadi pekerjaan serius bagi Disperindag untuk membenahi sistem pembayaran dan penerimaan pajak dan retribusi.

Rencananya, pembayaran retribusi akan dilakukan secara elektronik, sehingga bisa meminimalkan potensi kerugian pemerintah.

“Kami butuh pembenahan sistem dan orang yang membayar retribusi perlu mendukungnya. Sebab, antara penarik retribusi dan pembayar retribusi harus sama-sama sadar,” ungkapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker