Syarat Umrah Bagi Penerima Vaksin Sinovac

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan persyaratan terbaru untuk jemaah umrah dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Dilansir dari tempo.co, Selasa (30/11/2021), laporan resmi Saudi Press Agency (SPA) menyatakan Arab Saudi menggolongkan jemaah umrah dalam dua kelompok.

Kebijakan untuk jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah dan sudah divaksinasi dengan salah satu vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Arab Saudi, diizinkan langsung melakukan umrah.

Mereka tak diwajibkan untuk menjalani karantina. Vaksin yang telah disetujui Arab Saudi adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.

Namun, untuk jemaah umrah yang divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari.

Vaksin Covid-19 dari Sinovac dan Sinopharm adalah yang disetujui oleh WHO, bukan Arab Saudi.

Selain itu, dalam laporannya SPA menyebutkan bahwa 48 jam setelah karantina, jemaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum diizinkan melakukan umrah.

Kementerian mengatakan bahwa semua jemaah dari luar negeri harus negatif Covid-19 atau telah menyelesaikan dosis vaksin Covid-19 sesuai aturan Kerajaan. Selain vaksin, Kementerian Haji dan Umrah telah melonggarkan usia jemaah umrah.

Semula jemaah berusia 18-50 tahun, namun aturan itu telah dicabut.

Dengan peraturan baru, jemaah di atas 50 tahun bisa melaksanakan umrah asalkan mematuhi protokol pencegahan Corona.

Mulai 1 Desember, jemaah dari Indonesia, Pakistan, India dan Mesir bisa kembali melakukan umrah setelah Arab Saudi mengumumkan pencabutan larangan bepergian dari enam negara tersebut.

Arab Saudi juga mengizinkan Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah diisi jemaah dengan kapasitas penuh.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker