Alasan Freeport Bangun Pabrik Smelter di Gresik

Abadikini.com, GRESIK – PT. Freeport Indonesia (PTFI) sedang membangun tambahan fasilitas pemurnian tembaga yang lokasinya berdekatan dengan PT Smelting yakni di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE di Manyar Gresik.

Pabrik Smelter yang akan dibangun di Gresik nantinya akan melakukan Pemurnian hasil tambang freeport meliputi kegiatan peleburan, dan pemurnian yang menghasilkan Katoda Tembaga. Juga pembangunan fasilitas pemurnian logam mulia yang memurnikan residu lumpur anoda menghasilkan logam mulia.

Riza Pratama Vice Presiden Coorporate Comunication menjelaskan Saat ini Pemurnian dilakukan oleh PT. Smelting yang beoperasi sejak tahun 1997 merupakan fasilitas pemurnian tembaga pertama di Indonesia dan memurnikan + 40% dari produksi konsentrat Tembaga dari PT. Freeport Indonesia.

“Target pengolahan konsentrat hasil tambang freeport sebesar 3 juta ton per tahun, sementara saat ini hanya bisa mengolah konsentrat sekitar 40% yang dikelola di PT. Smelting Gresik, sisanya 60% dieksport. Untuk itulah Freeport membangun pabrik sesuai keinginan pemerintah melalui undang –undang minerba,” ungkap Riza saat ngopi bareng wartawan di Gresik, Jumat (26/ 11/2021) lalu.

Saat ditanya apa tentang dampak yang terjadi di Gresik saat pabrik itu beroperasi, mengingat di papua sendiri begitu signifikan dampak yang ditimbulkan utamanya pada lingkungan sekitar.

“Freeport di Papua itu berbasis tambang, dimana aktifitas tambang mempengaruhi bentang alam, dalam perubahan bentang alam di papua ada masyarakat yang terdampak. Sementara di JIIPE Manyar tidak ada bentang alam yang dirubah dan kawasan itupun kawasan industri. “ jawab Riza.

Rizal memastikan adanya pabrik Smelter di Jiipe tidak akan mempengarui Lingkungan sekitar. Pada awal pembangunan diperkirakan akan menyerap 40.000 tenaga kerja, namun saat nanti sudah beroperasi tenaga kerja yang diserap untuk pabrik seluar 100 hektar akan diserap sekitar 1000 tenaga kerja yang sudah tersertifikasi.

Begitu juga limbah yang dihasilkan dari pabrik Smelter nantinya akan terserap oleh pabrik yang ada disekitar gresik seperti Pabrik pupuk dan juga pabrik Semen. “Jadi limbah tersebut tidak ada yang terbuang sia-sia. “ Jelas Riza.

Seperti diketahui Pemerintah meminta melalui undang – undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara yang mengatur pertambangan mineral dan batubara dari hulu ke hilir dan berbagai perizinannya. Dengan tujuan supaya negara memperoleh keuntungan yang besar dari hasil pertambangan dan dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker