Wamenkumham Luncurkan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.

“Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat meresmikan PDN KIK di Jakarta, Selasa (23/11/2021) dilansir Antara.

Pusat data tersebut nantinya mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal yang selama ini tersebar di beberapa basis data kementerian/lembaga terkait.

Adapun data yang tersaji pada pusat data tersebut di antaranya warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Kemudian, data terkait fasilitas informasi biodiversiti yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Integrasi data ini merupakan suatu terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat,” kata Prof Eddy.

Sehingga, memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya
tradisional, maupun potensi indikasi geografis.

Pusat data KIK dapat juga menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KIK.

Selain itu, dengan adanya pusat data KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional.

Senada dengan itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan jumlah inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebanyak 1.651 surat pencatatan.

“Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda,” kata dia.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker