Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Mulai Cicil Rp150 M Bayar Utang ke Negara

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengabarkan bahwa Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima pembayaran utang sebesar Rp150 miliar dari obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

Uang sebesar Rp150 miliar diterima pada 11, 17, dan 18 November 2021 kemarin.

Sjamsul Nursalim merupakan obligor atau pemilik bank yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu banknya agar tidak bangkrut saat krisis moneter.

Bos PT Gajah Tunggal TBK ini pernah mendapat kucuran dana dari BLBI untuk kedua banknya, yakni Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

“Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar. Uang ini sudah termasuk biaya administrasi piutang negara sebesar 10 persen,” kata Mahfud saat menggelar konpers terkait update perkembangan Satgas BLBI, Senin (22/11/2022).

Pemerintah mengapresiasi iktikad baik obligor dan debitur yang mulai melunasi sebagian utang dan memenuhi panggilan Satgas BLBI. Mahfud menyebut pemerintah melalui Satgas BLBI bakal terus-menerus mengingatkan obligor dan debitur memenuhi kewajiban melunasi utang kepada negara.

Mahfud menegaskan mengingatkan pemerintah bakal tegas kepada debitur dan obligor yang tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI. Atau tidak menunjukkan iktikad baik membayar utang kepada negara.

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor atau debitur terkait aset jaminan,” kata Mahfud.

Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim merupakan satu dari sekian obligor yang menjadi fokus dan prioritas Satgas BLBI. Sebab, hingga kini pemerintah tidak memegang jaminan apapun atas utang Sjamsul Nursalim.

Sjamsul sebelumnya pernah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi akhirnya dilepas melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Perkara Sjamsul Nursalim dihentikan buntut dari lepasnya Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sekira Rp517,72 miliar. Utang tersebut berkaitan pemberian dana BLBI kepada Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Satgas BLBI sita tanah Tommy Soeharto

Satgas BLBI juga menyita empat aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit PT Bank Dagang Negara (BDN) bulan ini. Aset-aset milik PT TPN yang disita Satgas BLBI, yaitu tanah seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

Kemudian, tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang. Serta dan tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima mantan Presiden Soeharto. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.

Satgas BLBI juga menerima pembayaran utang dari PT Usaha Mediatronika Nusantara sebesar Rp10,3 miliar. Sisa utang PT UMN Rp12,37 miliar.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker