Jadi Tersangka, Tubagus Jody Ditahan Bersama Tahanan Kriminal Polres Jombang

Abadikini.com, JAKARTA – Tubagus Muhammad Jody resmi dijadikan tersangka dalam insiden kecelakaan tunggal yang terjadi di tol Nganjuk, Jawa Timur pada 4 November 2021 yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Pria asal Bogor itu saat ini sedang ditahan dicampur dengan yang lainnya, termasuk para tahanan kasus kriminal dan narkoba. Namun demikian, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini sangat bagus.

“Dia di dalam penjara Polres Jombang membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Jumat (12/11/2021).

Agung menegaskan bahwasannya tidak ada tempat khusus bagi sopir Vanessa Angel tersebut. Tubagus dijebloskan ke penjara Polres Jombang pada Kamis, (11/11/2021) sekitar jam 20.00 WIB. Itu setelah berkas persyaratan administrasi penahanan dia dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) setempat.

Persyaratan administrasi yang dimaksud, lanjut Kapolres, meliputi seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas Covid-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

Langkah apa selanjutnya yang dilakukan polisi? Kapolres Jombang mengatakan, pihaknya tengah bekerja melengkapi saksi-saksi. Kelengkapan itu di antaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri.

“Jika hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut sudah diterima polisi, maka berkas yang sudah lengkap itu kita kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang,” ujar Kapolres sembari memperkirakan berkas tersebut akan diterima antar satu hingga dua hari.

Tubagus M Jody dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker