Trending Topik

Mahkamah Agung Tolak Judicial Review AD/ART Partai Demokrat

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Judicial Review (JR) AD/ART 4 mantan kader Partai Demokrat yang memberikan kuasa kepada pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dilansir dari detikcom, Selasa (9/11/2021).

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri dari ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Menurut Andi Samsan Nganro, MK tidak berhak memeriksa, mengadili dan memutuskan objek permohonan terkait AD/ART.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima Judicial Review itu.

Berikut alasan lainnya:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Diputus Selasa, 9 November 2021,” ungkap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker