Seorang Oknum Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Pencabulan

Abadikini.com, JAKARTA – Seorang oknum anggota DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke pihak kepolisian pada hari ini, Rabu (27/10/2021).

“Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).

“Bukan pelecehan seksual,” katanya lagi seperti dikutip Sindonews.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh wartawan, kuasa hukum korban itu enggan membeberkan inisial Anggota DPR RI dan juga dari fraksi partai apa terduga pelaku pencabulan tersebut.

“Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” bebernya.

Berdasarkan undangan yang diterima awak media, akan ada keterangan pers lebih lanjut usai membuat laporan di Bareskrim.

Adapun keterangan pers akan disampaikan oleh kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, dan UPTP2TP2A.

Gangan menegaskan bahwa dirinya belum berani menyebut terduga pelaku.

“Nantilah itu kawan-kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya,” katanya.

Sementara Rara dari pihak ETOS juga belum berani menyebutkan terduga pelaku.

“Mr.X,” katanya singkat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker