Trending Topik

PD Serahkan Bukti Pencabutan Uji Materil ke Kemenkumham, Yusril: Jangan-jangan Ada Hitler yang Nyuruh Cabut Surat kuasa?

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai langkah Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mendatangi Kemenkumham.

Mereka menyerahkan sejumlah dokumen untuk mementahkan uji formal dan materiel yang dilakukan Yusril.

Melihat hal itu, kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat yang mengajukan uji formal dan materiel AD/ART Partai Demokrat ke MA ini mengaku hanya senyum-senyum saja.

“Saya tersenyum saja menyaksikan ulah pengacara dan aktivis Partai Demokrat yang hari ini (Jumat-red) ramai-ramai datang ke Kemenkumham menyerahkan berbagai bukti dan dokumen “untuk mementahkan uji materil” yang dilakukan Yusril,” kata Yusril dalam keterangnya yang dikutip, Sabtu (16/10/2021).

Dokumen yang diserahkan pengacara dan petinggi Partai Demokrat ke Kemenkumham itu adalah tanggapan atas pemohonan JR yang diajukan 4 anggota PD yang dipecat melalui Yusril. Selain itu diserahkan pula dokumen alat bukti serta keterangan ahli.

“Yang agak mengherankan saya adalah diserahkannya Surat Pencabutan Hak Uji Materil dari satu Pemohon. Emang mereka pengacara Pemohon yang mencabut kuasanya?,” beber Yusril

Padahal semua orang tahu uji materil itu diajukan ke Mahkamah Agung.

“Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham ya?” kembali tanya Yusril.

Menurut Yusril, lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa, dan pengacara itulah yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan.

“Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu,” tegas Yusril.

Rupanya surat pencabutan itu ada pada pengacara Partai Demokrat.

“Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya?” kata Yusril sambil tersenyum.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai pengacara dan petinggi Partai Demokrat seperti tidak tahu harus berbuat apa menghadapi JR ke Mahkamah Agung ini.

“Menkumham adalah Pihak Termohon dalam perkara ini,” jelas Yusril.

Sebagai advokat yang sudah cukup lama malang melintang di dunia peradilan, baru kali ini dirinya menyaksikan ada advokat yang ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti dan keterangan ahli kepada Termohon.

“Padahal jika mereka merasa sebagai pihak, mereka harusnya tahu semua itu harus diserahkan ke pengadilan” kata Yusril.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker