Trending Topik

Polda Banten Tahan Brigadir NP Pelaku Banting Mahasiswa hingga Pingsan

Abadikini.com, JAKARTA – Polda Banten akhirnya melakukan penahanan terhadap Brigadir NP oknum polisi banting mahasiswa saat unjuk rasa di HUT Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021).

Selain diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, NP juga diperiksa oleh Ditpropam Polda Banten.

“Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten,” ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).

Shinto menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.

“Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten,” ujarnya.

Kemudian saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.

Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Di samping itu, Shinto menjelaskan bahwa alasan dari kasus ini juga ditangani oleh Mabes Polri.

Hal itu lantaran, ketika ada pelanggaran dan hal itu menjadi isu nasional.

“Maka secara otomatis Divisi Propam Mabes Polri juga pasti akan turun,” kata dia.

Namun saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Ditpropam Polda Banten.

Shinto mengatakan Polda Banten terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan dengan proaktif terhadap korban dan saksi lainnya.

Apabila semua sudah selesai dilakukan pemeriksa, kemudian pihaknya membuat resume dan merampungkan kasus tersebut secara bersama. (*)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker