BSU Kemnaker.go.id, Ini Cara Mengecek Dapat Bantuan Subsidi Upah

Abadikini.com, JAKARTA  Pemerintah memberikan stimulus berupa bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja yang terdampak pandemi. Tujuannya melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka.

Bantuan subsidi gaji tahun ini disalurkan kepada pekerja sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Stimulus diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta. Berdasarkan laman bsu.kemnaker.go.id, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah warga Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Para pekerja adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Lalu, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas. Contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4,79 juta dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

“Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK),” tulis situs bsu.kemnaker.go.id.

Untuk mengeceknya, para pekerja bisa mengunjungi situs kemnaker.go.id. Kemudian daftarkan akun. Apabila belum ada, maka harus melakukan pendaftaran. Kemudian, masuk (login) menggunakan akun yang sudah terdaftar dan lengkapi profil. Apabila memenuhi syarat dan berhasil menjadi calon penerima, maka akan mendapat notifikasi di situs tersebut.

Para pemohon subsidi upah juga akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No. 16/2021 “Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No. 16/2021. Namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” papar situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker