LaNyalla Serap Aspirasi Para Perangkat Desa Saat Reses di Jawa Timur

Selanjutnya, UU Desa harus memastikan gaji kepala desa dan perangkat desa bersumber dari APBN dengan besaran Perangkat Desa setara Gol 2a sesuai masa kerjanya, Sekretaris Desa 140% dari gajinya, Kepala Desa 200% dari gaji Perangkat Desa masa kerja tertinggi.

“Dana Desa kita meminta 20% dari APBN, diterima desa berdasar luas wilayah, jumlah penduduk dan potensi desa. Kemudian tanah bengkok melekat dikelola kepala desa dan perangkat desa sebagai pelaksanaan azas rekognisi dan subsidiaritas. Terakhir mengenai Tunjangan Kesehatan, Ketenagakerjaan dan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa mohon juga diperhatikan,” jelasnya.

Sekjen DPW PPDI Abdullah Fattah mengatakan seharusnya di RUU ada evaluasi dan penyempurnaan yang konstruktif, namun yang terjadi malah makin melemahkan sistem penyelenggaraan pemerintahan Desa.

“Kami PPDI setuju UU Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa harus di evaluasi dan disempurnakan, tetapi evaluasi dan penyempurnaan itu harus menguatkan yang belum kuat, menjelaskan yang belum jelas dan mempertegas yang belum tegas,” ujar Abdullah Fattah.

Keluhan tersebut langsung ditanggapi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang sudah mengecek perjalanan RUU ke Kesekjenan. Dijelaskannya, RUU tentang Perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut masih dalam pembahasan.

“Memang sudah dibawa ke Paripurna tapi dalam konteks untuk pembahasan. Prosesnya masih jauh, dan saya akan kawal ini agar aspirasi para perangkat desa terpenuhi,” kata LaNyalla.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker