Trending Topik

Calon Anggota BPK Cacat Hukum, Yusril Surati Ketua DPR Puan Maharani

Pada 16 Agustus 2021, pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung. Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwanya pada 25 Agustus 2021 yang menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK. Tetapi calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada 21 September 2021.

Yusril mengingatkan ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu. Seyogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu.

Yusril menilai, jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Puan Maharani harus menjawab surat saya tersebut dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka sata akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” tegasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker