LaNyalla Dukung Kebangkitan Koperasi sebagai Sebuah Solusi Ekonomi Rakyat

Agar tercapai hal itu, negara harus hadir untuk memastikan. Caranya, menurut LaNyalla, dengan memisahkan secara jelas antara Koperasi atau Usaha Rakyat, BUMN dan Swasta. Namun tetap berada di dalam struktur bangunan ekonomi Indonesia.

“Jika dianalogikan, ekonomi Indonesia itu seperti kapal yang dirancang dengan Tiga Palka, yaitu Koperasi, BUMN dan Swasta. Dengan tiga Palka itu artinya seandainya ada yang bocor, kapal tidak sampai tenggelam,” ujar Senator asal Jawa Timur itu.

LaNyalla mencontohkan, jika palka BUMN bocor, masih ada Swasta dan Koperasi. Kebocoran itu hanya berputar-putar di BUMN saja alias tidak berdampak kepada Swasta dan Koperasi.  Kemudian jika palka BUMN dan Swasta bocor, masih ada Koperasi, yang tetap solid menjaga kapal tetap stabil.

“Namun dalam hal ini negara wajib hadir memberikan ruang Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Memberi hak rakyat mengorganisir dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara juga harus menjaga dengan pasti agar BUMN dan Swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke area koperasi,” paparnya.

Sebagai contoh, jika ada wilayah tambang yang bisa dikerjakan rakyat secara terorganisir melalui Koperasi, maka BUMN dan Swasta tidak boleh masuk. Begitu pula dengan sektor-sektor yang lain.

Namun, selama rakyat melalui Koperasi mampu mengelola, Negara harus menjamin, bahkan harus membantu akses permodalan dan teknologi. Atau meminta BUMN sebagai bapak angkat.

“Inilah yang disebut dengan ekonomi gotong royong atau Ekonomi Pancasila. BUMN hanya masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus beresiko tinggi. Boleh saja bermitra dengan swasta atau asing namun kendali utama tetap berada di BUMN. Sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta, apalagi asing,” bebernya.

LaNyalla menambahkan untuk menggelorakan kembali Koperasi sebagai sebuah solusi kedaulatan ekonomi rakyat tidak mudah. Karena perlu keseriusan untuk melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional negara ini. Khususnya kebijakan perekonomian nasional pasca Amandemen Konstitusi 1 sampai 4, dimana adanya penambahan 2 Ayat di Pasal 33 UUD 1945.

“Penambahan pasal itulah yang membuat cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada pasar. Artinya Koperasi yang dirancang sebagai Soko Guru sekaligus spirit perekonomian Indonesia, yang mengacu kepada Ekonomi Pancasila, telah kehilangan Ruh-nya. Koperasi menjadi kerdil dan menjelma sebagai koperasi simpan pinjam dan sejenisnya,” ungkapnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker