Haris Azhar Mengaku Tak Gentar Hadapi Luhut Binsar Pandjaitan

Abadikini.com, JAKARTA- Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik.

Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyayangkan pihak Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan kliennya.

Namun ia menegaskan kliennya tidak mau meminta maaf, tetapi meminta data terkait postingan YouTube tersebut.

“Tentu seperti tadi yang disampaikan tuduhan yang digunakan untuk dibawa ke kepolisian adalah pencemaran nama baik,” jelas Nurkholis dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KontraS, Rabu (22/9/2021).

“Kita semua tahu secara legal ada save guard untuk pencemaran nama baik selama itu dilakukan dalam kapasitas untuk kepentingan publik dan apa yang disampaikan adalah sebuah kebenaran ada dasar faktanya,” katanya lagi.

“Kita meyakini bahwa riset yang disampaikan oleh teman-teman dari koalisi NGO mengenai economic politic di Blok Wabu, Papua, itu adalah sampai saat ini belum dibantah sedikit pun kebenarannya dengan data yang valid juga, “ katanya.

“Maka tidak ada sampai saat ini niatan untuk mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf kepada LBP,” katanya.

“Jadi kami sampai saat ini akan terus meminta data itu dari Pak LBP untuk meminta klaim soal fitnah,” jelasnya lagi.

Nurkholis justru menyayangkan tidak adanya iktikad baik dari Luhut Panjaitan untuk beradu data terkait isu keterlibatannya dalam tambang Papua.

“Saya kira ini kita justru mempertanyakan iktikad baik dari pihak LBP yang berkali-kali sebenarnya juga tidak menunjukkan apa yang kita minta terkait adu data yang dia miliki,” jelasnya.

“Jadi selama ini dalam jawab-jinawab tiga kali mensomasi dan kita setiap memberikan jawaban selalu menjelaskan maksud, tujuan, motif, keterangan, termasuk bukti-bukti yang diminta, tapi pada saat yang bersamaan kami juga meminta data kemudian informasi yang menurut pihak LBP sebagai sebuah fitnah,” ungkapnya.

Namun ia menambahkan, kliennya, Haris Azhar, akan bersikap kesatria apabila salah akan meminta maaf. Tetapi, jika tidak salah, pihaknya akan mempertahankan kebenaran.

“Jadi kalau tujuannya adalah untuk mengklarifikasi ataupun meminta maaf, kami tekankan dalam konteks ini klien kami akan selalu bersikap kesatria, jika memang salah, akan meminta maaf,” katanya.

“Tapi kalau memang tidak salah, ya tentu akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran apa pun risikonya, termasuk gugatan hukum ini,” imbuhnya.

Pengacara Haris Azhar ini mengatakan upaya hukum yang dilakukan Luhut Panjaitan baik secara pidana maupun perdata merupakan bentuk judicial harassment.

Pihaknya menyayangkan tindakan Luhut yang membawa kasus tersebut ke kepolisian.

Namun ia menilai justru kesempatan tersebut dapat digunakan untuk membuka data tentang kondisi sebenarnya mengenai Papua.

“Di satu pihak ini sangat disayangkan, tapi di pihak yang sama ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam Blok Wabu,” jelasnya.

“Jadi kita buka saja di dalam proses hukum ini sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP bagaimana proses dia selama ini jejak langkahnya dalam dugaan konflik kepentingan di dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada kepentingan rakyat di Papua,” ucap Nurkholis.

Sementara Pengacara Fatia, Julius Ibrani, juga mengaku kliennya enggan menyampaikan permohonan minta maaf.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan pihaknya menyayangkan hingga saat ini belum ada bantahan dari pihak Luhut maupun kuasa hukumnya terkait video yang disampaikan di YouTube.

Apabila ada substansi yang dianggap tidak benar.

Pihaknya juga enggan melakukan minta maaf dan justru berbicara tentang Luhut, yang pernah menyampaikan soal penanganan COVID-19 sudah terkendali.

“Kalau dimintanya minta maaf, lalu kemudian mengatakan itu fitnah dan segala macam, saya ingin mengutip lagi ya salah satu biar seimbang ya. Saya ingin mengutip pernyataan Pak Luhut, ketika wabah COVID-19 kembali meningkat, pernah diberitakan menyampaikan begini, ‘Mana yang bilang bahwa COVID-19 tidak terkendali, bawa ke saya, saya tunjukkin ke mukanya’. Kalau nggak salah begitu,” jelasnya.

“Nah, kalau kemudian Pak Luhut bicara soal pernyataan-pernyataan di YouTube seperti itu, kemudian mengambil langkah pidana, lalu bagaimana dengan pernyataan-pernyataan beliau,” ungkap Julius.

“Beberapa hari kemudian Presiden Joko Widodo mengatakan COVID-19 belum terkendali,” jelasnya.

“Bayangkan, dia tidak bisa menempatkan dirinya ketika dikritik dalam posisi dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah ya yang membantah Presiden langsung,” imbuh Julius.

Julius menilai sejak awal saat Luhut melayangkan somasi memang bertujuan untuk membawa hal tersebut ke ranah pidana, bukan justru mengoreksi apabila ada yang salah dari ucapan Fatia maupun Haris Azhar.

“Artinya apa, dari awal bahwa forum somasi ini memang bernuansa personal. Itu sudah kami duga kuat dari awal,” katanya.

Yang pertama tujuannya bukan mengoreksi kajian, tapi memang langsung diarahkan untuk mengkriminalisasi Haris Azhar dan Fatia.

“Oleh sebab itu, langsung muncul yang dimunculkan dalam somasinya adalah ancaman pemidanaannya,” ungkap Julius.

Julius menyayangkan pihak Luhut sebagai pejabat publik tidak membuka ruang diskusi terkait substansi tersebut.

Pihaknya justru menilai ruang demokrasi makin menurun, serta dia mempertanyakan peran Komnas HAM dan Kemenko Polhukam dalam melindungi aktivis HAM yang diserang balik dengan pelaporan pidana maupun perdata

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker