Bakamla RI Cermati Tingginya Lalu Lintas Kapal Asing di Indonesia

Hak lintas kapal asing ini tidak serta merta dapat dihilangkan karena sudah diatur dalam UNCLOS 1982. “Dengan demikian, peningkatan pengawasan dan penanganan terhadap pelanggaran pelaksanaan hak lintas kapal asing adalah sebuah keniscayaan”, ucap Laksda Tatit.

Kegiatan yang berlangsung sejak kemarin ini, mengangkat tema “Strategi Peningkatan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Hak Lintas Kapal Asing”. Turut menghadirkan narasumber yang ahli di bidang Hukum Laut. Seperti Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Aristyo Rizka Darmawan S.H., LL.M., Asdep Kemenkopolhukam Brigjen TNI Suteikno Suleman, dan Tenaga Ahli Madya dari Kantor Staf Presiden Yusuf Hakim Gumilang S. IP., M.Si.

“Rakernis ini merupakan bentuk usaha Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan pengawasan keamanan dan keselamatan laut. Tidak hanya terdapat potensi terjadinya pelanggaran, insiden yang berkenaan dengan keselamatan pelayaran juga cukup tinggi. Hal ini memerlukan kerja sama berbagai (K/L) yang berwenang dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia,”jelas Direktur Strategi Kamla Laksma Bakamla Joko Sutrisno, M.Si. (Han) selaku ketua penyelenggara disela-sela kegiatan.

Kegiatan dihadiri puluhan peserta dari perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait baik secara fisik maupun daring.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker