Tuduh Istri Selingkuh, Pria Ini Malah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun

Abadikini.com, JOGJAKARTA – SND (41), warga Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, mencabuli kedua anaknya selama 8 tahun terakhir dengan alasan menganggap mereka hasil perselingkuhan istrinya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh mengatakan kejadian itu sudah berlangsung sejak 2013. Pelaku melakukan pencabulan dengan beragam bentuk terhadap kedua putrinya, YE (18) dan YD (16) sejak 2013.

Biasanya, aksi itu dimulai dengan iming-iming uang jajan, meski YE dan YD selalu menolaknya.

“Dari sejak 2013 itu kejadiannya sudah berangsur-angsur, jadi 2013 sampai sekarang sudah 8 tahun melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata dia, di kantornya, Selasa (21/9).

Selama 8 tahun itu pula, kata Ynanto, SND melakukan kekerasan fisik terhadap kedua anaknya apabila ajakan bersetubuh ditolak.

“Kejadian ini terjadi hampir tiap hari ketika ibu korban atau istri pelaku ini pergi bekerja berdagang pecel lele,” lanjut Kukuh.

Menurut Kukuh, aksi pelaku tak terbongkar dalam rentang waktu cukup lama lantaran SND ini kerap kali mengancam kedua korbannya. YE dan YD takut mendapat siksaan dari ayah mereka.

“Istri juga tidak curiga karena pelaku ini biasa membantu ke tempat istri berjualan. Setelah melakukan aksinya, langsung membantu kerja ke tempat istri, jadi seolah tidak terjadi apa-apa,” urainya.

Bahkan, pelaku ini kerap kali melakukan aksi bejat terhadap anaknya di depan putrinya yang lain, mengingat dulu YE dan YD pernah tinggal satu kamar.

Sampai September 2021, YE atau anak pertama SND yang kini sudah bersuami akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian. SND pun akhirnya diamankan Unit PPA Polres Sleman pada 12 September.

“Yang melaporkan yang besar (anak pertama, YE) karena yang kecil (YD) mengalami trauma,” sebutnya.

Kepada petugas, SND mengaku aksi tak terpujinya ini dilakukan atas dasar hubungan yang tak harmonis bersama istrinya.

“Pengakuan pelaku khilaf, mungkin mencari kepuasan. Ibaratnya dia tidak mau mengeluarkan uang,” imbuh Kukuh.

Dari kasus ini, polisi menyita sederet barang bukti. Misalnya, handuk warna ungu muda kepunyaan korban.

SND kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

“Kepada tersangka juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan, karena enggak etis saja sampai 8 tahun,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, SND mengaku perasaan tak bahagia akan hubungan pernikahannnya yang memicunya untuk menodai kedua putrinya. Dia berdalih sang istri telah berselingkuh dan tidak yakin YE dan YD merupakan anak kandungnya.

“Saya gitu enggak tahu, khilaf mungkin pikiran saya kaya gitu,” dalihnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker