DPD RI Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Telkom di Toraja Utara 

Abadikini.com, JAKARTA – Persoalan sengketa tanah PT Telkom dengan ahli waris H Ali, mulai menemukan titik temu. Hal itu terjadi setelah kedua pihak dipertemukan oleh DPD RI.

Pertemuan antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan ahli waris H. Ali dilakukan di Ruang Rapat Lt 8, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Hadir dalam mediasi dari pihak PT Telkom adalah Junian Sidharta (VP Legal & Compliance), Weriza (Senior General Manager Asset Management Center), Chairuddin Mirza Taufik (VP Regulatory Management Unit). Mewakili para ahli waris, hadir St Diza Rasyid Ali.

Sementara itu Ketua DPD diwakili oleh pimpinan Komite II Bustami Zainudin, yang juga mitra kementerian BUMN serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.

Fasilitasi ini berawal dari pengaduan terhadap harta warisan Alm. H. Ali yang terletak di Kelurahan Pasele/Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang telah dikuasai oleh PT Telkom Cabang Rantepao sejak tahun 1981 dengan luas tanah 2.535 M2.

Sejak 2017 ahli waris memperkarakan ke pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung RI dan tingkat Peninjauan Kembali di MA.

Bustami Zainudin menyampaikan, DPD RI sebagai representasi daerah mempunyai tugas juga untuk memediasi dan mencari titik temu permasalahan yang dihadapi individu maupun kelembagaan.

“Karena ini berkaitan dengan perusahan plat merah, itu termasuk dalam kewenangan Komite II yang salah satu pimpinannya adalah saya,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker