LaNyalla Minta BPOM Bikin Aturan Khusus untuk Pengembangan Jamu Nusantara

Abadikini.com, SURABAYA – Peluang jamu Nusantara mendapatkan legalitas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi terhambat. Pasalnya, bukti-bukti empiris mengenai data keamanan masih minim.

Untuk mendukung hal itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap BPOM melakukan sejumlah upaya dan terobosan agar kearifan lokal itu berkembang. Salah satunya membuat kebijakan atau aturan khusus.

“Pandemi membuka peluang pasar yang cukup besar bagi tanaman obat dan ramuan jamu tradisional. Kita harus memanfaatkan momentum tersebut, dimana saat ini back to nature sedang tren di masyarakat,” kata LaNyalla, Jumat (10/9/2021).

Berdasarkan data riset Kementerian Kesehatan, di tahun 2017 terdapat 32 ribu ramuan obat tradisional dan 2.848 jenis tanaman yang teridentifikasi sebagai bahan obat tradisional.

Fakta khasiat obat dan jamu tradisional itu terkadang sulit dilakukan uji klinis. Umumnya ramuan dibuat secara turun temurun bahkan menggunakan teknik-teknik yang tidak biasa dan tidak dapat dilakukan oleh setiap orang

Artinya banyak ramuan jamu tradisional hanya dapat dibuat oleh orang tertentu dan tidak dapat diproduksi secara massal. Hal inilah yang menjadi sulit dicari data empirisnya apalagi dilakukan uji klinis.

“Ramuan tradisional masuk pada kategori ramuan kuno tentu saja sulit bagi BPOM mengeluarkan izin edar. Karena ini merupakan kekayaan budaya dan keragaman hayati kita berharap BPOM memberi kebijakan dengan klausul tersendiri, dan tidak menggunakan aturan yang umum seperti untuk produksi obat-obatan massal lainnya,” papar Senator asal Jawa Timur itu.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker