Trending Topik

Terungkap di Persidangan, Istri Pertama Konglomerat Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja Oei Mellie Nio, Bukan Trini Dewi Lasuki

Abadikini.com, JAKARTA – Sengketa warisan anak-anak dari konglomerat Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut. Salah satu anaknya, Freddy Widjaja menggugat lagi kelima saudara tirinya dan satu Sekretaris Eka Tjipta.

Fahmi Bachmid kuasa hukum penggugat Freddy Widjaja menegaskan bahwa para tergugat yang juga merupakan saudara tiri Freddy Widjaja yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja melalui kuasa hukumnya sealalu memberikan pernyataan bahwa penggugat Freddy Widjaja itu anak zina. Padahal terang dia, tanpa disadri sesungguhnya para tergugat juga termasuk anak zina.

Sebab lanjut Fahmi mengungkapkan, berdasakan data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa bahwa surat tersebut menyatakan sebelum adanya ibu tergugat, Eka Tjipta Widjaja pertama kali menikah dengan Oei Mellie Nio pada tahun 1951, setelah itu baru alm Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya para tergugat (Trini Dewi Lasuki) di catatan sipil Makassar tahun 1953.

”Kalau berpikirnya seperti itu, berarti ya tergugat juga anak zina. Dalam surat itu juga almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy Widjaja dan ibunya itu anaknya dan istrinya itu berdasarkan akta wasiat nomor 236 tanggal 20 November 1991 yang saya dapatkan dengan menyebutkan istri-istri dan anak-anak” kata Fahmi kepada Abadikini.com usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).

Lebih lanjut Fahmi menegaskan bahwa almarhum Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy Widajaja adalah anaknya, maka aneh, kalau para tergugat begitu antusiasnya menyebarkan informasi bohong bahwa Freddy Widjaja adalah anak zina.

Padahal tegas Fahri, pihaknya tidak memperdebatkan masalah perkawinan, menurutnya, perkara ini murni terkait dengan wasiat almarhum Eka Tjipta Widjaja.

“Kenapa persoalan wasiat yang kita gugat ke pengadilan? karena ada persoalan yang paling prinsip ada kalimat, apabila ada harta almarhum Eka Tjipta Widjaja, maka harta tersebut akan dikelola atau diserahkan kepada empat orang yang sekarang jadi tergugat. Itu intisarinya, terkait dengan sisa hartanya, Nah sisa hartanya itu apa yang tidak dijelaskan sampai sekarang,” ujarnya.

Menurut Fahmi, para tergugat ini tidak paham tentang UU KUHP Perdata maupun UU Perkawinan, sebetulnya kata dia, di dalam hukum itu sah atau tidaknya sah perkawinan itu bukan berdasarkan selembar akta kelahiran, akta nikah atau akta catatan sipil, itu cara berpikir yang keliru.

“Cara berpikir yang benar itu bahwa sepanjang perkawinannya berdasarkan hukum dan agama itu adalah sah,” katanya

Almarhum Eka Tjipta Widjaja kata Fahmi, menikah dengan ibunya Freddy Widjaja (Lidia Herawaty Rusli) berdasarkan agama Budha, itu berarti sah.

“Nah, kalau menggunakan cara berpikirkanya para tergugat yang menyatakan bahwa Freddy Widjaja anak zina, maka para tergugat juga menurut data yang didapatnya, para tergugat juga itu anak zina,” tegas Fahmi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker