LaNyalla Minta KADIN Desak Pemerintah Bikin PP Juklak dan Juknis Pelaksanaan UU

“Di situ baru terjadi penguatan peran dan fungsi KADIN. Sehingga, antara ada dan tidak adanya KADIN, akan sangat dirasakan oleh para pelaku dunia usaha dan dunia industri,” sambungnya.

LaNyalla juga menyorot pada tujuan dan fungsi KADIN yang belum optimal. KADIN yang seharusnya sebagai wadah komunikasi, pusat informasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi, namun nyatanya para pelaku dunia usaha masih mencari informasi di sumber-sumber lain. Bahkan sengketa dunia usaha juga masih lebih banyak ditempuh melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan pengadilan niaga. Tanpa kehadiran KADIN di situ.

“Belum lagi bila kita bicara tentang solusi teknologi, solusi peningkatan Sumber Daya Manusia, solusi energi, lingkungan dan hambatan bisnis lainnya. Di sinilah seharusnya tema-tema besar tentang KADIN harus dikonkritkan menjadi agenda kerja dalam rangka penguatan peran dan fungsi KADIN. Baik KADIN Indonesia, maupun KADIN-KADIN di daerah,” ucap LaNyalla lagi.

Sementara itu, terkait posisi sebagai penggerak ekonomi dan industri di daerah, LaNyalla menginginkan KADIN agar fokus membantu pemerintah dalam pemulihan sektor industri atau sektor manufaktur di daerah. Karena dengan industri yang bergerak, buruh akan kembali bekerja. PDRB di daerah akan kembali meningkat.

LaNyalla memberi gambaran, bahwa PLN hari ini mengalami kelebihan pasokan listrik dari sejumlah pembangkit karena tidak terserap ke konsumen. Penyebabnya industri atau sektor manufaktur yang menyerap listrik dalam jumlah besar berhenti atau mengurangi volume produksi akibat lesunya pasar, atau berhenti beroperasi.

Kemudian dari catatan OJK, angka Non Performing Loan atau NPL perbankan Indonesia mengalami peningkatan, rata-rata di atas 3 persen. Dan terbukti peningkatan angka pertumbuhan ekonomi kemarin banyak ditopang oleh sektor konsumsi masyarakat, pergudangan, dan penjualan otomotif akibat adanya relaksasi bea masuk.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker