Bupati Erli Hasim Sampaikan Rancangan Qanun di Sidang Paripurna DPK Simeulue

Abadikini.com, SINABANG – Bupati Simeulue Erli Hasim menyampaikan Rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Simeulue tahun 2021 dalam paripurna DPRK Simeulue di ruang sidang DPRK Simeulue, Kamis (9/9.2021).

Erli Hasim mengatakan, Rancangan Qanun merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bab 8 yaitu Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada

“Laporan ini merupakan Pertanggungjawaban kami terkait pembangunan dalam 1 tahun berjalan, ujar Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PBB Aceh itu.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker