Trending Topik
Tukang Ancam di Media Sosial ini Akhirnya Ditangkap Polisi
SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. SW juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Namun Polda Metro Jaya akan terlebih dulu mengupayakan mediasi antara S dan SW untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan “restorative justice”.
Yusri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak asal menyampaikan komentar tanpa memahami konsekuensinya.
Kasus ini pembelajaran untuk masyarakat juga yang tanpa disadari, tahu atau tidak tahu bisa berujung pidana.
“Telapor ini niatnya tidak ke sana, tapi karena ada rasa benci hingga timbul perkataan yang kurang etis yang sifatnya pengancaman,” katanya. (antara)