HMI MPO Jakarta Desak Pemerintah Tutup PIK
Sayangnya lagi, ujar Maftuh, setelah didemo oleh masyarakat di depan PIK, barulah dipasang bendera merah putih dan umbul-umbul di jembatan PIK. Seharusnya, ujarnya, pemerintah harus tertibkan mereka dan jika perlu cabut status kewarganegaraannya.
“Pemerintah tidak boleh takut sama pengkhianat dan yang tidak mengakui kemerdekaan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 3 yang mana mengatur tentang Lambang Negara harus dan wajib diberlakukan kepada seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah NKRI.