Rekomendasi BK Perlu SK Gubernur, Dodi Hendra Masih Ketua DPRD

Setelah ada peresmian pemberhentian oleh Gubernur dengan Surat Keputusan baru resmi pemberhentian bersifat final dan mengikat berkekuatan hukum sebagai keputusan pejabat tata usaha negara.

“Jadi faktanya sekarang belum ada paripurna DPRD dengan keluar Keputusan DPRD Pemberhentian Ketua DPRD dan apalagi peresmian pemberhentian oleh Gubernur, sehingga ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu.” jelas Vino.

Untuk itu Vino menyampaikan agar semua pihak menghormati proses yang terus berjalan, tidak asal berkomentar apalagi itu dari Penasehat Hukum Epyardi Asda karena komentar itu bisa dianggap sebagai pendapat Epyardi Asda yang saat ini juga Bupati Solok.

“Adanya komentar dari pihak Epyardi Asda melalui Penasehat Hukumnya membuat berbagai kontroversi, bahkan bisa saja proses di BK dipandang sebagai pesanan pihak tertentu,” tegas Vino.

DPD Gerindra Sumbar melalui Sekretaris Efiyandri Rajo Budiman menanggapi pernyataan Penasehat Hukum Epyardi Asda yang juga Bupati Solok terkait rekomendasi BK DPRD Kabupaten Solok terhadap kadernya.

Menurutnya, adanya komentar dari penasehat hukum Epyardi Asda di media yang mengatakan sejak rekomendasi BK keluar maka Dodi Hendra tidak sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok menimbulkan berbagai asumsi di kalangan Gerindra, sebab pernyataan itu bisa saja di pandang sebagai pendapat Bupati Solok yakni Epyardi Asda.

Jika begini, maka makin menguatkan pandangan Gerindra bahwa apa yang dialami kadernya hari ini merupakan pesanan pihak tertentu.

“Sangat kami sesalkan, ini tidak baik, kami minta penasehat hukum Epyardi Asda yang juga seorang Bupati Solok tidak ikut menumpang populer dalam masalah yang di alami kader kami,” ungkap Efi Yandri Rajo Budiman.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker