Vaksinasi Tahap Tiga bagi Nakes Lambat, Yusril Minta Anggota DPR Inisiatif Ajukan Interplasi kepada Pemerintah Jokowi

Karena berkaitan langsung dengan tujuan pembentukan negara dan jaminan pelaksanaaan hak asasi manusia, maka menurut Yusril, semua lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penanganan Covid yang dilakukan Pemerintah harus bekerja. Tidak akan ada Pemerintah bekerja dengan baik tanpa pengawasan yang baik juga.
Yusril mendorong IDI untuk berbicara dengan Komnas HAM agar lembaga itu mengkaji begitu banyaknya korban yang jatuh di kalangan dokter dan paramedis dan korban yang lebih banyak lagi di kalangan masyarakat akibat penanganan Covid yang jauh dari memuaskan, ada potensi pelanggaran HAM yang berat atau “gross violation of human rights” atau tidak. Masalah ini, tambahnya, sangat serius mengingat cakupan pelanggaran HAM berat itu begitu luas dan terus berkembang di dalam hukum internasional.
“Apakah kelalaian atau salah kebijakan oleh negara yang berakibat kematian massal dapat dikategorikan sebagai genosida atau tidak”, tanya Yusril.
Dia menyarankan agar Komnas HAM mengkaji masalah ini dengan mendengar masukan IDI. Komnas HAM menurut Yusril memang sudah memberikan berbagai rekomendasi kepada Pemerintah dalam menangani Covid. Namun pengkajian lebih dalam terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat tetap harus dilakukan.
Khusus terhadap keterlambatan vaksinasi ketiga dokter dan para nakes, Yusril mengatakan DPR seharusnya juga melakukan pengawasan yang sungguh-sungguh.
“Terhadap masalah ini, beberapa anggota DPR dapat mengambil prakarsa inisiatif mengajukan interplasi kepada Pemerintah. Interplasi bisa meluas untuk mencari tahu sumber pendanaan yang dimiliki Pemerintah dalam menangani pandemi,” serunya.
“Mungkin belum saatnya mengajukan angket atas hal ini dalam situasi yang mencekam sekarang ini. Namun penggunaan interplasi saya kira sudah saatnya dalam rangka DPR melaksanakan kewenangan konstitusional yang ada pada mereka,” katanya.