Trending Topik

Mantan Mensos Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun, ICW: Bukti KPK Enggan Tindak Tegas Pelaku Korupsi Bansos

Melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, ia meminta Majelis Hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada Juliari.

“Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi COVID-19, akibat praktik korupsi ini. Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Antara)

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker