Gagasan Ekonomi Sosialistik Masjumi: Dari Ekonomi Terpimpin hingga Welfare State

Gagasan Welfare State
Kemenangan partai-partai yang berhaluan sosialis seperti di Swedia dan Norwegia setelah Perang Dunia II, rupanya membawa angin perubahan dalam bidang ekonomi dan sosial. Ini terlihat dari kebijakan-kebijakan negara Eropa yang tadinya berhaluan laissez faire (negara tidak boleh campur tangan dalam urusan warga negara) berubah menjadi gagasan bahwa negara wajib bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat, pemerintah harus aktif dalam mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. Gagasan ini memberi ruang pada negara untuk menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan berusaha untuk memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi terutama dalam distribusi kekayaan yang tidak merata atau dalam istilah Encyclopedia Britannica, konsep welfare state berdasar pada equality of opportunity (persamaan kesempatan). Konsep gagasan negara ini dinamakan welfare state (negara kesejahteraan) atau social service state (negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat) (Budiardjo, 2007: 59).

Gagasan welfare state itu tertuang dalam Program Perdjuangan Masjumi. Secara spesifik, ini terlihat pada bab perekonomian. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perekonomian negara diatur menurut dasar ekonomi terpimpin, berarti negara memegang penuh kekuatan-kekuatan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat seluas-luasnya. Kekuatan ekonomi koperasi juga menjadi perhatian Masjumi. Seperti Swedia, Norwegia, dan Denmark yang sudah sejak awal abad 20 menggunakan sistem koperasi yang kuat sehingga menjadi penopang ekonomi negara, Masjumi menghendaki agar berbagai macam koperasi juga harus dibangun dan dikembangkan pemerintah.
Selain pengembangan koperasi yang menandakan suatu konsep negara modern, unsur gagasan welfare state yang dirumuskan Masjumi dalam program partainya ialah merumuskan undang-undang jaminan sosial dan undang-undang perburuan yang lebih komprehensif atau menyempurnakan dari yang sudah ada. Ini terlihat dari konsep undang-undang jaminan sosial yang terdiri dari peraturan kecelakaan, cacat tetap atau seumur hidup (invaliditet), hari tua, penyakit, dan pengangguran. Kedua, rumusan undang-undang perburuan meliputi perjanjian perburuan, upah terendah, pemberhentian buruh, istirahat, dan penyelesaian pertikaian antara perburuan.

Dalam hal perburuan, tampaknya Masjumi mengambil contoh sebagaimana kebijakan negara modern yang ada di Eropa yang menganut welfare state. Ini terlihat pada bagian sosial dalam Program Perdjoeangan Masjumi, antara lain pengaturan upah buruh menjadi dua kriteria, yaitu upah sosial dan upah kerja. Dua kriteria upah buruh ini bertujuan memberikan buruh kesempatan untuk dapat menyimpan upah mereka untuk hari tua atau pensiun. Ciri negara welfare state juga terlihat pada sistem pendidikan yang dijamin negara, dari pendidikan dasar hingga universitas.
Kini, kita butuh platform dan gagasan ekonomi partai yang seharusnya lebih komprehensif dan berorientasi global dari era sebelumnya. Namun, cairnya ideologi partai berbuah pada kesamaan kebijakan yang dituangkannya dalam peraturan perundangan. Tidak jelasnya prinsip dan ideologi sejalan dengan strategi politik yang dijalankan.

Masjumi adalah sejarah. Tetapi, ideologi dan gagasan idealnya harus terus dihidupkan oleh para intelektual Islam terutama yang berkecimpung dalam partai politik yang sedang berusaha menimba inspirasi darinya.

Oleh: Ahmad Pratomo

Referensi:
Departemen Penerangan, Profil Partai-Partai Pemilu 1955, (Jakarta: Departemen Penerangan, 1954)
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007)
Remi Madinier, Partai Masjumi, Antara Godaan Demokrasi & Islam Integral, (Jakarta: Mizan, 2013)
Mochtar Lubis, Party Confusion in Indonesia, dalam Far Eastern Survey Vol. 21, No. 15 (Oct. 29, 1952), hal. 155-158
https://www.britannica.com/topic/welfare-state (diunduh pada 26/08/2020 pukul 12.00 WIB)

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker