Trending Topik

Asosiasi UPK NKRI Minta Presiden Jokowi Mencabut Pasal 73 PP BUMDes

Menurut Gatot, dampak dari berlakunya PP No.11 Tahun 2021 tentang BUMDes tersebut adalah aset senilai Rp5,68 triliun berasal dari bantuan sosial berupa dana BLM yang bersumber dari APBN dan APBN dari 1999 hingga 2014 yang selama ini dikelola UPK dan dimanfaatkan masyarakat sebanyak 2.140.148 orang.

Lanjut Gatot, materi muatan atau norma dalam ketentuan Pasal 73 PP BUMDes bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 angka 1 dan angka 2 UU Ciptaker (selanjutnya disebut Pasal 1 angka 6 dan Pasal 87 Perubahan) jo Pasal 91 dan Pasal 92 UU Desa jo Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, ketentuan Pasal 73 PP BUMDes bertentangan dengan semangat, tujuan dan asas dibentuknya UU Cipta Kerja Jo UU Desa juga bertentangan dengan substansi yang terkandung UU Cipta Kerja dan UU Desa. Terakhir, juga bertentangan dengan semangat, tujuan dan asas dibentuknya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara.

“Sejak berlakunya PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, nilai asset tersebut belum termasuk asset yang dikelola oleh UPK dan/atau BKAD lain diluar asosiasi” ungkap Gatot.

Atas dasar tersebut Gatot meminta kepada MA untuk menyatakan pasal 73 PP BUMDes adalah tidak sah, tidak berlaku untuk umum dan batal demi hukum. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

“Kami meminta Mahkamah Agung untuk memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut pasal 73 PP BUMDES,” tegasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker